Selasa, 04 September 2007

Presiden: Pemberantasan Korupsi Tugas yang Rumit dan Berbahaya

Refleksi: Barangkali bisa dipertanyakan kepada Presiden mengapa pemeberantasan korupsi berbahaya? Apakah pemberantasan korupsi lebih berbahaya dari pertempuran di medan peperangan? Apakah karena berbahaya maka pemerantasan korupsi patut dihentikan?
(From: Sunny ambon@tele2.se)

http://www.republik a.co.id/online_ detail.asp? id=302620&kat_id=23

Senin, 06 Agustus 2007 16:31:00

Presiden: Pemberantasan Korupsi Tugas yang Rumit dan Berbahaya


Jakarta-RoL-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui jika upaya memberantas korupsi adalah suatu tugas yang rumit dan acapkali berbahaya.
"Kita di Indonesia, dalam beberapa kesempatan dapat melihat itu," kata Presiden dalam pidato sambutannya ketika membuka seminar internasional mengenai "Konflik Kepentingan" di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/8).
Namun, lanjutnya, Indonesia harus terus berjuang mengatasi tantangan yang ada dengan membangun dan memperbaiki kualitas pemerintahan karena gerakan pemberantasan korupsi yang dengan gencar dilakukan telah menciptakan ketakutan di kalangan para koruptor.
"Kita perlu melanjutkan kampanye antikorupsi, pendidikan di usia dini, meningkatkan transparasi, memberikan akses yang lebih luas pada media untuk memerangi korupsi dan menerapkan dasar serta konsep dan standar internasional mengenai antikorupsi," ujarnya.
Presiden mengatakan Indonesia harus membangun sistem untuk memberantas korupsi dan tanpa kenal lelah menerapkan kebijakan-kebijakan antikorupsi.
Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga dapat belajar dari negara lain yang memiliki rekam jejak positif terkait pemberantasan korupsi.
"Semua pemerintahan dengan ambisi mencegah korupsi akan memiliki konsep dan prinsip umum yang mirip," ujarnya. Indonesia telah menghasilkan Kerangka Kerja Pemberantasan Korupsi Nasional untuk periode 2004-2009. Kerangka kerja yang mulai berlaku Febuari 2005 itu terbuka untuk perubahan.
Sementara itu pada Maret tahun lalu, DPR telah meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi PBB. "Ratifikasi itu tentunya akan mengharuskan kita mengkaji kembali hukum antikorupsi yang ada agar sejalan dengan persyaratan konvensi," kata Presiden.
Indonesia, lanjut Kepala Negara, juga perlu untuk mengkaji kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh perundangan yang terpisah tidak seperti sekarang yang dibentuk berdasarkan UU KPK sehingga seluruh kasus korupsi bermuara ke satu pengadilan. Pada kesempatan itu Presiden juga menyebutkan tiga langkah strategis pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pertama, kata Presiden, Indonesia memperbaiki sistem hukum dan pengadilan di Indonesia.Kedua, Indonesia secara terus menerus memperkuat pembangunan kapasitas dan membentuk lebih banyak institusi dan lembaga anti korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Dan ketiga adalah mengatur harapan publik terhadap keberhasilan upaya pemberantasan korupsi."Banyak orang, termasuk saya, yang berharap kemajuan yang lebih cepat dan mimpi jika korupsi dapat diberantas dalam satu malam. Namun, kita telah berjalan secepat kita mampu, dengan hasil yang menggembirakan," katanya.
Disebutkan juga bahwa Indonesia mencatat sejarah panjang dimana konflik kepentingan diabaikan dan kewajiban umum, kewenangan serta aset secara sistematis digunakan untuk tujuan ptibadi.
Praktik itu telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun sehingga menanamkan pengaruh yang kuat, yang sekarang perlu ditinggalkan. antara
--------------------<<


Dear All,
…….
Presiden mengatakan Indonesia harus membangun sistem untuk memberantas korupsi dan tanpa kenal lelah menerapkan kebijakan-kebijakan antikorupsi.
Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga dapat belajar dari negara lain yang memiliki rekam jejak positif terkait pemberantasan korupsi.

……..
Rumit amat!
Tanpa TINDAKAN NYATA dan TEGAS dari pemerintah, sejuta system dan mau belajar sampai ke ujung tata surya-pun tidak akan pernah berguna!
……..
“Dan ketiga adalah mengatur harapan publik terhadap keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.”

Harapan publik adalah simple saja, jalankan hukum dan hajar tanpa pandang bulu!
……..
Banyak orang, termasuk saya, yang berharap kemajuan yang lebih cepat dan mimpi jika korupsi dapat diberantas dalam satu malam. Namun, kita telah berjalan secepat kita mampu, dengan hasil yang menggembirakan," katanya.

….sungguh mengemaskan!!!
SBY adalah Presiden bukan rakyat!
Presiden yang mempunyai legitimasi kekuasaan tertinggi yang pernah ada direpublik ini dan MASIH menjadi orang no.1 direpublik ini.


Rakyat juga tahu bahwa:
"Indonesia mencatat sejarah panjang dimana konflik kepentingan diabaikan dan kewajiban umum, kewenangan serta aset secara sistematis digunakan untuk tujuan ptibadi"

Lihat,
Lawan dan
Laporkan
Sudah rakyat lakukan dan masih juga kurang!

Lindungi pelapor!!
Libas pengintimidasi!!
Lakukan bukan dengan PIDATO!!!!

Mengapa?
Baca saja saja apa yang telah saya ALAMI di perusahaan plat merah republik ini yaitu, PT Garuda Indonesia:

www.antara.co.id/arc/2007/7/16/pt-garuda-digugat-karyawannya-senilai-rp505-miliar/
http://www.opensubscriber.com/message/dpr-indonesia@yahoogroups.com/7187578.html
"Membrangus KKN? ah...itu masih Mimpi! dan mimpi buruk di siang Hari"

So, apakah benar ini “gerakan pemberantasan korupsi yang dengan gencar dilakukan telah menciptakan ketakutan di kalangan para koruptor” ????

Ah, kelihatannya yang lebih tepat adalah “gerakan menciptakan ketakutan di kalangan para pelapor!”

Tulisan ini dapat juga dilihat di:

http://wirajhana-eka.blogspot.com/2007/08/presiden-pemberantasan-korupsi-tugas_09.html

Tidak ada komentar: