Sabtu, 24 Mei 2008

Benarkah Pemerintah Mampu Paksa Dunia Usaha untuk Naikan Uang Transport dan Uang Makan Pekerja?


Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani diwawancarai Rakyat Merdeka, dengan pertanyaan:

Rakyat Merdeka:
Pemerintah Menetapkan kenaikan harga BBM sebesar 28.7%. Bisa dijabarkan hitung-hitungannya dari mana?

Sri Mulyani:
Pertama,….

Kedua, Kadin dan para pengusaha yang merupakan pelaku ekonomi Indonesia juga merekomendasikan untuk menaikkan BBM. Mereka memberikan angka 10 sampai 30 persen. Itu berarti, mereka sudah mengkalkulasikan, kalau harga minyak kayak gini, terus naik segitu

….

(Sumber: Rakyat merdeka, Sabtu, 24 Mei 2008, 3, Blak-blakan, Bincang-bincang seputar kenaikan Harga BBM, Program BLT dan Kondisi APBN)


***
Menurut berita di Media Indonesia dan juga Situs resmi pemerintah KOMINFO, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bpk, Erman Suparno mengatakan:

“Kalangan pengusaha diminta segera merealisasikan kenaikan uang makan dan transportasi bagi pekerjanya, menyusul akan diumumkannya kenaikan harga BBM.”

Kesepakatan itu sudah dibicarakan oleh pemerintah bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pekan lalu.

Dikatakannya, tidak ada tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha, terkait pemenuhan tambahan biaya transport dan uang makan itu.

Saya optimis, karena baik Asosiasi, Serikat Pekerja maupun Federasi ini adalah suatu organisasi yang legitimate, sehingga ketika ada kesepakatan itu artinya pemerintah minta untuk direalisasikan. Bukan himbauan lagi, karena sudah ada suatu pernyataan,” kata Erman kepada pers saat menjelaskan dampak kenaikan BBM di Depnaker, Jakarta, Jum’at (23/5).

Sementara kapan realisasi kenaikan uang makan dan transport bagi pekerja, apakah setelah diumumkan atau satu minggu setelah kenaikan harga BBM, Menakertrans belum bisa menjawab, karena masih terus dilakukan dan diperluas pertemuan-pertemuan antara bipartit dengan pemerintah.

Namun untuk jangka pendek ini, pemerintah menghimbau kepada perusahaan, pertama tidak melakukan PHK, kedua segera dihitung bantuan uang makan dan transport untuk pekerjanya, ketiga dilakukan efisiensi, kemudian manajemen perusahaan diharapkan terbuka dalam perundingan dengan pekerja/buruh secara bipartit.

(sumber: http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDIwNA dan
http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=37204&_link=loadnews.php)

***
Jadi, setelah puas meng-kompor-i Pemerintah dengan kenaikan BBM, maka apakah Para pengusaha (dan juga pemerintah untuk Pegawai Negeri, Perusahaan BUMN dan Daerah) juga mempunyai kemampuan untuk tidak cuma berbicara namun segera merealisasikan Kenaikan Uang transprort dan Uang Makan, membayar Upah lembur sesuai aturan UU?

Karena, didaerah-daerah BBM juga naik dan dijual dengan harga yang sama dan tidak berbeda dengan Jakarta, maka apakah juga akan dinaikan sama dengan Jakarta?

Mari, kita lihat bersama, antara omongan versus Kenyataan!


Lampiran:

Pengusaha Didesak Tambah Uang Makan dan Transport Pekerja
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDIwNA
==
Penulis : Zubaidah Hanum

JAKARTA--MI: Kalangan pengusaha diminta segera merealisasikan kenaikan uang makan dan transportasi bagi pekerjanya, menyusul akan diumumkannya kenaikan harga BBM. Di sisi lain, serikat pekerja diimbau untuk tidak melakukan demonstrasi yang bersifat anarkis.

"Yang penting tambahan biaya transport dan uang makan itu direalisasikan. Tentunya sesuai kemampuan. Pengusaha dan pekerja bisa merundingkannya secara bipartit," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno, di Jakarta, Jumat (23/5).

Kesepakatan itu sudah dibicarakan oleh pemerintah bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pekan lalu. Namun demikian, menurut Erman, dalam kondisi ini pemerintah hanya bisa menghimbau.

"Tidak ada dasar hukum bagi kami untuk mewajibkan ketentuan itu dalam bentuk keputusan menteri. Ketika ada kesepakatan, pemerintah minta itu direalisasikan," cetus Erman.

Ia menyadari, kenaikan harga BBM yang diperkirakan kurang dari 30% itu memberatkan seluruh pihak dan berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja tahun ini. Makanya, pemerintah meminta kepada pengusaha untuk melakukan efisiensi di tingkat internal, melalui penurunan jam lembur, shift kerja, dan lain-lain.

Dikatakannya, tidak ada tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha, terkait pemenuhan tambahan biaya transport dan uang makan itu.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Depnakertrans Myra Maria Hanartani menambahkan, sektor usaha yang terkena dampak paling besar akibat kenaikan harga BBM itu adalah sektor padat karya seperti tekstil, dan sepatu.

Menurut dia, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah-daerah akan berupaya memastikan agar pemenuhan kompensasi uang makan dan transport pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha.

"Minimal, Upah Minimum Regional (UMR) mereka dipenuhi. Kalau tidak, bisa lapor ke Disnaker yang ada," tuturnya. (Zhi/OL-03)

***
APINDO DIMINTA SEGERA REALISASIKAN KENAIKAN UANG MAKAN DAN TRANSPORT
http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=37204&_link=loadnews.php

==

Jakarta, 23/5/2008 (Newsroom Kominfo) – Menakertrans Erman Suparno minta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera merealisasikan janjinya untuk memberikan kompensasi kenaikan uang makan dan bantuan uang transport kepada para pekerja terkait kenaikan harga BBM.

Menurut menteri, yang menjanjikan kenaikan uang makan dan transport bagi pekerja adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umumnya, Sofyan Wanandi saat menemuinya di Denpakertrans belum lama ini.

Saya optimis, karena baik Asosiasi, Serikat Pekerja maupun Federasi ini adalah suatu organisasi yang legitimate, sehingga ketika ada kesepakatan itu artinya pemerintah minta untuk direalisasikan. Bukan himbauan lagi, karena sudah ada suatu pernyataan,” kata Erman kepada pers saat menjelaskan dampak kenaikan BBM di Depnaker, Jakarta, Jum’at (23/5).

Oleh karena itu, pemerintah sangat berterima kasih kalau ini bisa benar-benar direalisasikan dan dirundingkan secara bipartit sesuai kemampuan perusahaan masing-masing.

Mengenai pengawasan terhadap perusahaan yang tidak merealisasikan kenaikan tersebut, pemerintah bersama bipartit bergabung melakukan pengawasan.

Sementara kapan realisasi kenaikan uang makan dan transport bagi pekerja, apakah setelah diumumkan atau satu minggu setelah kenaikan harga BBM, Menakertrans belum bisa menjawab, karena masih terus dilakukan dan diperluas pertemuan-pertemuan antara bipartit dengan pemerintah.

Namun untuk jangka pendek ini, pemerintah menghimbau kepada perusahaan, pertama tidak melakukan PHK, kedua segera dihitung bantuan uang makan dan transport untuk pekerjanya, ketiga dilakukan efisiensi, kemudian manajemen perusahaan diharapkan terbuka dalam perundingan dengan pekerja/buruh secara bipartit.

”Mengenai besaran nilainya, kita serahkan kepada perundingan bipartit masing-masing perusahaan dengan serikat pekerjanya,” katanya.

Saat ditanya, apakah ada revisi target pemerintah menampung 2,5 juta pekerja sebagai dampak kenaikan BBM, menteri mengatakan bahwa Depnakertrans tidak akan merevisi target yang telah ditentukan tahun 2008 ini.

”Belum ada koreksi target 2,5 juta. Saya masih optimis, karena, saya tidak terganggu dengan program yang diadakan pada tahun 2008,” katanya.

Depnakertrans telah melakukan beberapa terobosan, diantaranya, pembangunan sistem ketransmigrasian dengan KTM ini ternyata banyak investor-investor baik dalam negeri maupun luar negeri melakukan joint operation, joint venture untuk membuka investasi di daerah-daerah, terutama di sektro pertanian, perkebunan, perikanan dan juga kehutanan.

Terobosan ini adalah peluang, dimana pemerintah tidak mengeluarkan uang besar karena ada suatu joint titik temu maka diharapkan ini juga menjadi ruang dan peluang untuk penyerapan tenaga kerja.

Dicontohkannya, pembangunan baru di tahun 2008 untuk 14 KTM, yang dapat mengcover transmigrannya sebanyak 25 ribu KK dengan satu KK rata-rata dikalikan 4, sudah 100 ribu jiwa.

Kemudian, dari segi pembangunan, dimana rata-rata perhektar bisa melibatkan 4 orang pekerja, sehingga dihitung-hitung dengan 14 KTM itu bisa membuka lapangan kerja kurang lebih 200 sampai tiga ratus ribu, termasuk transmigrannya. ”Ini salah satu contoh. Karena anggarannya tidak dikurang, saya optimis,” katanya.

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan peningkatan kesejahteraan pekerja baik melalui subsidi-subsidi ataupun melalui program-program pekerja seperti perumahan pekerja. Artinya, akan ada langkah-langkah kongkrit guna mengatasi dampak dari kenaikan harga minyak global yg tak bisa dihindari.

Program-program tersebut diantaranya, Program Percepatan Pembangunan Perumahan Pekerja/Buruh untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja/Buruh (P5KP) untuk membantu meringankan biaya tempat tinggal bagi pekerja/buruh.

Program Peningkatan kompetensi calon pekerja atau pekerja mandiri melalui Revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kemudian merespon dan menerapkan program pemerintah bekerjasama dengan Pemda dan Perbankan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM serta usaha-usaha informal. (Az/toeb/c).