Sabtu, 24 Mei 2008

Benarkah Pemerintah Mampu Paksa Dunia Usaha untuk Naikan Uang Transport dan Uang Makan Pekerja?


Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani diwawancarai Rakyat Merdeka, dengan pertanyaan:

Rakyat Merdeka:
Pemerintah Menetapkan kenaikan harga BBM sebesar 28.7%. Bisa dijabarkan hitung-hitungannya dari mana?

Sri Mulyani:
Pertama,….

Kedua, Kadin dan para pengusaha yang merupakan pelaku ekonomi Indonesia juga merekomendasikan untuk menaikkan BBM. Mereka memberikan angka 10 sampai 30 persen. Itu berarti, mereka sudah mengkalkulasikan, kalau harga minyak kayak gini, terus naik segitu

….

(Sumber: Rakyat merdeka, Sabtu, 24 Mei 2008, 3, Blak-blakan, Bincang-bincang seputar kenaikan Harga BBM, Program BLT dan Kondisi APBN)


***
Menurut berita di Media Indonesia dan juga Situs resmi pemerintah KOMINFO, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bpk, Erman Suparno mengatakan:

“Kalangan pengusaha diminta segera merealisasikan kenaikan uang makan dan transportasi bagi pekerjanya, menyusul akan diumumkannya kenaikan harga BBM.”

Kesepakatan itu sudah dibicarakan oleh pemerintah bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pekan lalu.

Dikatakannya, tidak ada tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha, terkait pemenuhan tambahan biaya transport dan uang makan itu.

Saya optimis, karena baik Asosiasi, Serikat Pekerja maupun Federasi ini adalah suatu organisasi yang legitimate, sehingga ketika ada kesepakatan itu artinya pemerintah minta untuk direalisasikan. Bukan himbauan lagi, karena sudah ada suatu pernyataan,” kata Erman kepada pers saat menjelaskan dampak kenaikan BBM di Depnaker, Jakarta, Jum’at (23/5).

Sementara kapan realisasi kenaikan uang makan dan transport bagi pekerja, apakah setelah diumumkan atau satu minggu setelah kenaikan harga BBM, Menakertrans belum bisa menjawab, karena masih terus dilakukan dan diperluas pertemuan-pertemuan antara bipartit dengan pemerintah.

Namun untuk jangka pendek ini, pemerintah menghimbau kepada perusahaan, pertama tidak melakukan PHK, kedua segera dihitung bantuan uang makan dan transport untuk pekerjanya, ketiga dilakukan efisiensi, kemudian manajemen perusahaan diharapkan terbuka dalam perundingan dengan pekerja/buruh secara bipartit.

(sumber: http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDIwNA dan
http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=37204&_link=loadnews.php)

***
Jadi, setelah puas meng-kompor-i Pemerintah dengan kenaikan BBM, maka apakah Para pengusaha (dan juga pemerintah untuk Pegawai Negeri, Perusahaan BUMN dan Daerah) juga mempunyai kemampuan untuk tidak cuma berbicara namun segera merealisasikan Kenaikan Uang transprort dan Uang Makan, membayar Upah lembur sesuai aturan UU?

Karena, didaerah-daerah BBM juga naik dan dijual dengan harga yang sama dan tidak berbeda dengan Jakarta, maka apakah juga akan dinaikan sama dengan Jakarta?

Mari, kita lihat bersama, antara omongan versus Kenyataan!


Lampiran:

Pengusaha Didesak Tambah Uang Makan dan Transport Pekerja
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDIwNA
==
Penulis : Zubaidah Hanum

JAKARTA--MI: Kalangan pengusaha diminta segera merealisasikan kenaikan uang makan dan transportasi bagi pekerjanya, menyusul akan diumumkannya kenaikan harga BBM. Di sisi lain, serikat pekerja diimbau untuk tidak melakukan demonstrasi yang bersifat anarkis.

"Yang penting tambahan biaya transport dan uang makan itu direalisasikan. Tentunya sesuai kemampuan. Pengusaha dan pekerja bisa merundingkannya secara bipartit," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno, di Jakarta, Jumat (23/5).

Kesepakatan itu sudah dibicarakan oleh pemerintah bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pekan lalu. Namun demikian, menurut Erman, dalam kondisi ini pemerintah hanya bisa menghimbau.

"Tidak ada dasar hukum bagi kami untuk mewajibkan ketentuan itu dalam bentuk keputusan menteri. Ketika ada kesepakatan, pemerintah minta itu direalisasikan," cetus Erman.

Ia menyadari, kenaikan harga BBM yang diperkirakan kurang dari 30% itu memberatkan seluruh pihak dan berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja tahun ini. Makanya, pemerintah meminta kepada pengusaha untuk melakukan efisiensi di tingkat internal, melalui penurunan jam lembur, shift kerja, dan lain-lain.

Dikatakannya, tidak ada tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha, terkait pemenuhan tambahan biaya transport dan uang makan itu.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Depnakertrans Myra Maria Hanartani menambahkan, sektor usaha yang terkena dampak paling besar akibat kenaikan harga BBM itu adalah sektor padat karya seperti tekstil, dan sepatu.

Menurut dia, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah-daerah akan berupaya memastikan agar pemenuhan kompensasi uang makan dan transport pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha.

"Minimal, Upah Minimum Regional (UMR) mereka dipenuhi. Kalau tidak, bisa lapor ke Disnaker yang ada," tuturnya. (Zhi/OL-03)

***
APINDO DIMINTA SEGERA REALISASIKAN KENAIKAN UANG MAKAN DAN TRANSPORT
http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=37204&_link=loadnews.php

==

Jakarta, 23/5/2008 (Newsroom Kominfo) – Menakertrans Erman Suparno minta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera merealisasikan janjinya untuk memberikan kompensasi kenaikan uang makan dan bantuan uang transport kepada para pekerja terkait kenaikan harga BBM.

Menurut menteri, yang menjanjikan kenaikan uang makan dan transport bagi pekerja adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umumnya, Sofyan Wanandi saat menemuinya di Denpakertrans belum lama ini.

Saya optimis, karena baik Asosiasi, Serikat Pekerja maupun Federasi ini adalah suatu organisasi yang legitimate, sehingga ketika ada kesepakatan itu artinya pemerintah minta untuk direalisasikan. Bukan himbauan lagi, karena sudah ada suatu pernyataan,” kata Erman kepada pers saat menjelaskan dampak kenaikan BBM di Depnaker, Jakarta, Jum’at (23/5).

Oleh karena itu, pemerintah sangat berterima kasih kalau ini bisa benar-benar direalisasikan dan dirundingkan secara bipartit sesuai kemampuan perusahaan masing-masing.

Mengenai pengawasan terhadap perusahaan yang tidak merealisasikan kenaikan tersebut, pemerintah bersama bipartit bergabung melakukan pengawasan.

Sementara kapan realisasi kenaikan uang makan dan transport bagi pekerja, apakah setelah diumumkan atau satu minggu setelah kenaikan harga BBM, Menakertrans belum bisa menjawab, karena masih terus dilakukan dan diperluas pertemuan-pertemuan antara bipartit dengan pemerintah.

Namun untuk jangka pendek ini, pemerintah menghimbau kepada perusahaan, pertama tidak melakukan PHK, kedua segera dihitung bantuan uang makan dan transport untuk pekerjanya, ketiga dilakukan efisiensi, kemudian manajemen perusahaan diharapkan terbuka dalam perundingan dengan pekerja/buruh secara bipartit.

”Mengenai besaran nilainya, kita serahkan kepada perundingan bipartit masing-masing perusahaan dengan serikat pekerjanya,” katanya.

Saat ditanya, apakah ada revisi target pemerintah menampung 2,5 juta pekerja sebagai dampak kenaikan BBM, menteri mengatakan bahwa Depnakertrans tidak akan merevisi target yang telah ditentukan tahun 2008 ini.

”Belum ada koreksi target 2,5 juta. Saya masih optimis, karena, saya tidak terganggu dengan program yang diadakan pada tahun 2008,” katanya.

Depnakertrans telah melakukan beberapa terobosan, diantaranya, pembangunan sistem ketransmigrasian dengan KTM ini ternyata banyak investor-investor baik dalam negeri maupun luar negeri melakukan joint operation, joint venture untuk membuka investasi di daerah-daerah, terutama di sektro pertanian, perkebunan, perikanan dan juga kehutanan.

Terobosan ini adalah peluang, dimana pemerintah tidak mengeluarkan uang besar karena ada suatu joint titik temu maka diharapkan ini juga menjadi ruang dan peluang untuk penyerapan tenaga kerja.

Dicontohkannya, pembangunan baru di tahun 2008 untuk 14 KTM, yang dapat mengcover transmigrannya sebanyak 25 ribu KK dengan satu KK rata-rata dikalikan 4, sudah 100 ribu jiwa.

Kemudian, dari segi pembangunan, dimana rata-rata perhektar bisa melibatkan 4 orang pekerja, sehingga dihitung-hitung dengan 14 KTM itu bisa membuka lapangan kerja kurang lebih 200 sampai tiga ratus ribu, termasuk transmigrannya. ”Ini salah satu contoh. Karena anggarannya tidak dikurang, saya optimis,” katanya.

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan peningkatan kesejahteraan pekerja baik melalui subsidi-subsidi ataupun melalui program-program pekerja seperti perumahan pekerja. Artinya, akan ada langkah-langkah kongkrit guna mengatasi dampak dari kenaikan harga minyak global yg tak bisa dihindari.

Program-program tersebut diantaranya, Program Percepatan Pembangunan Perumahan Pekerja/Buruh untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja/Buruh (P5KP) untuk membantu meringankan biaya tempat tinggal bagi pekerja/buruh.

Program Peningkatan kompetensi calon pekerja atau pekerja mandiri melalui Revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kemudian merespon dan menerapkan program pemerintah bekerjasama dengan Pemda dan Perbankan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM serta usaha-usaha informal. (Az/toeb/c).


Jumat, 25 April 2008

April 08: "Jangan Khawatir, Kami Masih Ada"

SKGA-3 / INFO. APRIL 2008


Rekan-rekan Pegawai yang Kami hormati,

Pertama-tama kami mohon maaf atas tidak terbitnya INFO SEKARGA sejak Januari 2008, dimana hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya permasalahan Sekretariat SEKARGA dan juga kesibukan Pengurus dalam melakukan Perundingan PKB yang baru. Namun perlu kami tegaskan bahwa semangat dan komitmen kami tetap tidak berubah karena walaupun demikian kami tetap melakukan pemantauan detik per detik tentang apa yang menjadi keluhan Bapak dan Ibu sekalian.

Kami sangat memahami keluhan dan permasalahan seluruh Pegawai yaitu mulai dari keluhan masalah Karier/Grade yang tidak jelas perencanaan maupun persyaratan pelaksanaannya, Penggajian, Penilaian SMK, Bonus, Insentif, Apresiasi, Uang Lembur, Uang Transport, Uang Makan, Jaminan Kesehatan, masalah Manfaat Pensiun yang tidak memadai dan juga masalah ruangan kerja yang tidak nyaman/berdesak-desakkan khususnya Rekan-rekan yang pindah ke Cengkareng.

Sebagai Pengurus SEKARGA, kami tetap berkomitmen menjaga kelangsungan Perusahan dan memperjuangkan semua hak-hak untuk kesejahteraan Pegawai dan Keluarganya termasuk memperjuangkan semua permasalahan yang kami sebutkan diatas.

Khusus masalah Perundingan PKB antara Perusahaan dengan SEKARGA memang berlangsung begitu lama dan alot yang sampai saat ini belum selesai. Perlu kami sampaikan bahwa masa depan Kesejahteraan seluruh Pegawai yang masih aktif sampai dengan masa Pensiun tiba itu harus diatur didalam PKB. Demikian juga ketentuan-ketentuan normatif dan kepastian hukum juga harus diatur dalam PKB agar siapapun yang ada di PT Garuda Indonesia harus tunduk dan mematuhi isi PKB. Atas pertimbangan ini dan sebagai tanggung jawab moral, kami selaku Pengurus SEKARGA sangat concern memperjuangkan semua hak-hak Pegawai didalam perundingan PKB saat ini karena banyak sekali yang harus diperbaiki untuk kepentingan kelangsungan Perusahaan dan untuk Kesejahteraan Pegawai beserta Keluarganya.

Dukungan dan doa dari seluruh Pegawai merupakan semangat Kami untuk memperjuangkan hak-hak Pegawai dan menjadikan PKB yang akan datang menjadi PKB terbaik diantara yang terbaik untuk Kesejahteraan Pegawai.


TOMY TAMPATTY
Ketua Bidang Humas


Sekretariat : Garuda Indonesia Training Center Gedung C – 103
Jalan Raya Duri Kosambi No. 125, Jakarta Barat 11750
Telp./Fax : 021-5406288 (direct)
Telp.
: 021-6198888 ext.3361,3362,3363,3120
Email
: sekarga@garuda-indonesia.com

Kamis, 21 Februari 2008

Kalau Tindakan PHK ini Prosedural, maka MONYET akan Gua KAWINI?!!


Seorang pegawai tetap dari salah satu BUMN yang sudah Go Internasional selama berpuluh-puluh tahun, telah mengeluarkan surat keputusan PHK dengan alasan bahwa pegawai tersebut sudah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.

  • Surat keputusan PHK tersebut diberikan TANPA ada SURAT PERINGATAN 1, 2, dan 3 yang harusnya mendahului keputusan PHK!
  • Surat keputusan PHK tersebut dikeluarkan tanpa MELALUI perundingan bipartit, Mediasi dan Proses melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
  • 2 Minggu SETELAH dikeluarkannya Surat Keputusan PHK tersebut, Perusahaan BUMN yang katanya sudah Go Internasional sejak berpuluh2 tahun lamanya MALAH mengeluarkan lagi sebuah SURAT SKORSING?!

* * *

Se-valid apa sih alasan untuk mem-PHK karena 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu?

Perusahaan BUMN yang Go Internasional selama berpuluh-puluh tahun ini mempunyai system absensi yang computerized, yaitu Handkey...artinya saat si Pegawai ABSEN, ia cukup meletakkan tangannya pada mesin absensi maka kemudian akan tercatat pada sistem komputer personalia perusahaan. Saat itu juga baik yang bersangkutan dan juga unit personalia dapat melihat absensi kehadirannya.

Disamping itu, untuk berjaga-jaga kalau sistem "canggih" itu mati, unit kerja dimana si pegawai tetap itu bekerja, menggunakan juga absensi manual berupa tanda tangan kehadiran.

Jadi bukti kehadiran dapat segera dilihat baik itu printed maupun berbentuk tanda-tangan.

* * *

Yang paling kocak adalah si pegawai tetap ini, fisik kehadirannya justru dapat dilihat oleh rekan sekerjanya, atasannya dan juga termasuk orang yang menandatangani surat PHK tersebut!

Bukan cuma itu!
Si pegawai tetap ini, baik sebelum, saat dan sesudah diputuskan PHK masih diperintahkan mengerjakan tugas yang secara keseharian berada di bawah tanggungjawabnya. Dalam mengerjakan tugasnya itu, ia merupakan sedikit pegawai langka yang masih ikhlas untuk masuk kerja pada hari Sabtu dan Minggu. Itupun dilakukannya tanpa perlu diminta dan juga tanpa meminta bayaran lembur!

Bagaimana?
Penasaran dengan nama perusahaan tersebut?
Sabar ya...biarkan aku lepaskan uneg-uneg ini dulu…sabarlah sebentar….

* * *

Pegawai tetap ini, juga pengurus serikat pekerja yang memilki jumlah anggauta terbanyak, mempunyai kartu anggauta dan terdaftar resmi di Depnaker!

SERIKAT PEKERJA ini aktif melaporkan kejanggalan-kejanggalan peristiwa KKN yang dilengkapi bukti-bukti. Berkas laporan (berikut bukti) sudah disampaikan kemana-mana! Baik itu Komisaris Perusahaan, Kementrian, DPR, Wa-Pres, Presiden dan KPK…Bahkan kalau benar bahwa langit masih bisa dicapai…maka kami-pun akan pergi kelangit untuk menyampaikan berkas laporan!

Apakah ada tanggapan atas kegiatan Anti KKN tersebut?

Tanggapan dari mereka yang menerima berkas laporan adalah justru 0 (nol) BESAR!

* * *

Pada saat yang kurang lebih bersamaan, Lagi! Satu orang pengurus serikat yang lain (bukan yang di PHK…yang ini adalah aku!), sudah ikut berpartisipasi dalam melaporkan praktek2 KKN dan ini disampaikan melalui komite Anti_KKN yang merupakan bentukan perusahaan. Numun, bukannya tindak lanjut kebenaran berkas-berkas laporan itu yang dilakukan, Perusahaan malah melakukan berbagai tindakan intimidasi!!…akhirnya aku perkarakan intimidasi dan ketidakseriusan perusahaan BUMN sontoloyo ini ke Pengadilan Negeri! Dan kasusnya kini sudah mendapatkan putusan pengadilan negeri.

Mau tahu hasil keputusannya?

Hakim pengadilan negeri memutuskan bahwa gugatan Perdata pegawai merupakan persoalan Internal perusahaan! dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan!

Jadi Buat apa aku harus kepengadilan kalaupun putusannya harus balik lagi untuk diselesaikan di internal perusahaan?? GILA APA?! Maka akupun kini mengajukan BANDING!

* * *

Pada suatu ketika, Perusahaan BUMN yang telah Go Internasional sejak puluhan tahun ini, secara tiba-tiba menjual GEDUNG-nya. Mereka pikir dengan menjual gedung itu seharga 450 M itu maka cukup untuk menutupi hutang yang cuma sebesar 7-8 Triliun!!!

Akibatnya, hampir semua unit kerja dipindahkan dan itu dilakukan secara terpencar-pencar tanpa perencanaan. Unit-unit kerja itu menempati ruangan yang ternyata belum siap dengan fasilitas penunjang penting seperti komputer, internet, telepon dan Air conditioner. Coba anda bayangkan! Ini adalah perusahaan yang sudah Go Internasional selama berpuluh-puluh tahun! Unit-unit kerja itu terpencar-pencar bagai anak yang diungsikan ketika orang tua bercerai!

Kantor Serikat Pekerja yang ada di gedung itupun TAK LUPUT dari KEGANASAN pengusiran. Untuk yang satu ini, cara yang dilakukan malah lebih SADIS dan tidak BERETIKA! Pada suatu Jum'at malam, perusahaan bersama antek-anteknya MEMBONGKAR PAKSA ruangan serikat pekerja itu dan memindahkan seluruh isi ruangan ke suatu tempat yang sudah disiapkan oleh perusahan. Pemindahan barang tersebut dilakukan dengan menggunakan PENGAWALAN POLISI!

Tindakan pembongkaran yang terjadi pada malam hari itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari Serikat Pekerja..Tindakan itu persis seperti RAMPOK!

Mau tahu kah anda alasannya?

Pengusiran PAKSA ruang SERIKAT PEKERJA itu dilakukan hanya karena PEMILIK BARU GEDUNG yaitu KEMENTRIAN BUMN sudah menempatinya...PADAHAL Pemilik gedung yang baru itu MASIH BELUM BAYAR! Masih NGUTANG!

* * *

Selama 2 tahun lebih kepengurusan Serikat pekerja ini, banyak sudah road show yang dilakukan mereka. Mungkin inilah alasan yang paling masuk akal untuk mengetahui mengapa..koq, secara tiba-tiba, Perusahaan BUMN yang sudah GO internasional sejak berpuluh-puluh tahun lamanya ini mengeluarkan Jadwal Mutasi kepada dua orang pengurus serikat pekerja, dan jadwal itu diberikan kepada:

  • Pegawai tetap yang akhirnya mengalami PHK, Ia dimutasikan secara PAKSA ke PONTIANAK dan
  • Satu lagi pengurus (BUKAN aku) dimutasi secara PAKSA ke BANDA ACEH

Mereka berdua jelas menolak! Bagaimana mungkin mereka dapat pindah persegera? keluarga? sekolah anak2? dst..dst..! dan parahnya adalah mereka tidak pernah ditanya dahulu mengenai kesediaannya untuk dimutasi? Padahal dilain pihak ada pegawai yang atas kemauan sendiri berminat pada tempat itu namun tidak pernah ditawarkan?

Mereka memilih berkarya sebagai pengurus serikat pusat, kan sudah dijamin oleh undang-undang negara ini?!! Perusahaan dilarang menghalang-halangi pengurus dan anggauta dalam melakukan kegiatan organisasi yaitu mengontrol perusahaan dan memastikan tata kelola perusaahan sudah dilakukan secara benar….

Karena menolak, perusahaan memberikan mereka surat peringatan 1 dan kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan 2. Bayangkan??!!!

Perlu diketahui, Surat keputusan MUTASI untuk mereka berdua ini tidak langsung diberikan pada mereka. Mereka hanya diberikan secarik kertas jadwal Mutasi tok! dan kepergian mutasinya hanya berdasarkan jadwal itu serta surat perintah perjalanan dinas. Jadi, nantinya...saat sudah sampai ditempat tujuan, barulah surat keputusan mutasi itu akan diberikan kepada mereka!!

Proses keberatan pun sudah dilakukan yaitu melalui bipartit dan "tentunya" tidak mungkin terdapat kesepakatan dengan perusahaan sehingga dilanjutkan dengan mediasi di Disnaker Provinsi. Saat mediasi bersama disnaker-pun tidak tercapai kata sepakat sehingga Disnaker memberikan anjuran…

Mau tau anjuran dari Disnaker tersebut?

Disnaker malah sepakat dengan keputusan perusahaan itu yaitu agar pegawai yang bersangkutan menerima MUTASI PAKSA itu!!!!!

* * *

Aku lanjutkan cerita ini, untuk pengurus serikat yang dimutasikan paksa ke BANDA ACEH dulu ya!

Pegawai yang dimutasikan PAKSA ke BANDA ACEH itu bernama HARUN TATANTOS. Unit kerjanya juga sudah mengalami kepindahan. jadi pada suatu ketika, Harun, berkeinginan menengok unit kerjanya dan kemudian Ia lihat meja kerjanya tidak ada! Harun mengalami SHOCK!...tidak berapa lama kemudian Harun mengalami SESAK NAFAS, mukanya MEMBIRU. HARUN-pun Anval dan saat itu Kami segera membawanya ke Rumah sakit dan Ia di tempatkan diruang ICCU!

Walaupun kami sudah berusaha menutup-nutupi PENGUSIRAN PAKSA tak BERETIKA atas ruangan serikat pekerja itu dari HARUN, yang tengah terbaring lemah diruang ICCU…namun entah siapa yang menyampaikan, akhinya Harun pun tahu!..Ia sedih dan tak kuasa mendengarnya, maka tidak berapa lama kemudian Ia kembali tidak sadarkan diri…namun kali ini berbeda! Ia tidak pernah bangun lagi hingga menghembuskan nafas terahirnya!

Ya! HARUN, kawan kami meninggal! Satu orang Kawan kami GUGUR! Mutasi sontoloyo ini telah mengambil NYAWA kawan kami!

Pada saat di PEMAKAMAN, dihadapan seluruh keluarga ALMARHUM, tetangganya, teman sejawat dan PARA petinggi Perusahaan dibacakanlah Curriculum Vitae ALMARHUM. Kami dengan JELAS mendengar bahwa Almarhum Harun masih tercatat di unit kerja lamanya! BUKAN di BANDA ACEH!

Jadi apa maksud semua OMONG KOSONG tentang MUTASI sontoloyo ke BANDA ACEH ini????

* * *

Pada saat kami mendengar curriculum vitae ALMARHUM dibacakan, maka walaupun berada dalam keadaan duka yang sangat mendalam, ada sedikit rasa lega untuk almarhum! Ya! Paling tidak ALMARHUM HARUN sudah berhasil MENOLAK MUTASI PAKSA itu walaupun harus sampai KE LIANG KUBUR!

Kami-pun berasumsi bahwa Perusaahaan sudah membatalkan niat KEJI itu untuk memutasikan paket satunya lagi ke PONTIANAK!

Ya! Hampir dua bulan kemudian memang sudah tidak ada cerita tentang MUTASI PAKSA itu!

* * *

Namun tiba-tiba pada tanggal 25 Januari 2008, Pegawai tetap, pengurus serikat, kawan karib satu nasib dari ALMARHUM tiba-tiba menerima Surat Keputusan PHK!

Bayangkan! Dedikasi yang diberikan untuk negeri ini, menjaga wibawa negari dari praktek-praktek KKN ternyata sudah mengambil NYAWA kawan kami…dan itu pun MASIH BELUM CUKUP! Sekarang ditambah lagi dengan Surat keputusan PHK untuk rekan satu paket dari ALMARHUM!

YA! PHK itu dilakukan terhadap kawan kami, TOMY TAMPATTY, Humas SEKARGA dan dilakukan oleh PT GARUDA INDONESIA, perusahaan yang katanya sudah GO Internasional sejak puluhan tahun yang lalu!

Benarkah NEGARA ini masih memiliki PEMERINTAHAN? Dan kemanakah mereka?

Kalau tindakan PHK ini prosedural dan memang berdasar...maka MONYET akan aku kawini!