Kamis, 21 Februari 2008

Kalau Tindakan PHK ini Prosedural, maka MONYET akan Gua KAWINI?!!


Seorang pegawai tetap dari salah satu BUMN yang sudah Go Internasional selama berpuluh-puluh tahun, telah mengeluarkan surat keputusan PHK dengan alasan bahwa pegawai tersebut sudah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.

  • Surat keputusan PHK tersebut diberikan TANPA ada SURAT PERINGATAN 1, 2, dan 3 yang harusnya mendahului keputusan PHK!
  • Surat keputusan PHK tersebut dikeluarkan tanpa MELALUI perundingan bipartit, Mediasi dan Proses melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
  • 2 Minggu SETELAH dikeluarkannya Surat Keputusan PHK tersebut, Perusahaan BUMN yang katanya sudah Go Internasional sejak berpuluh2 tahun lamanya MALAH mengeluarkan lagi sebuah SURAT SKORSING?!

* * *

Se-valid apa sih alasan untuk mem-PHK karena 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu?

Perusahaan BUMN yang Go Internasional selama berpuluh-puluh tahun ini mempunyai system absensi yang computerized, yaitu Handkey...artinya saat si Pegawai ABSEN, ia cukup meletakkan tangannya pada mesin absensi maka kemudian akan tercatat pada sistem komputer personalia perusahaan. Saat itu juga baik yang bersangkutan dan juga unit personalia dapat melihat absensi kehadirannya.

Disamping itu, untuk berjaga-jaga kalau sistem "canggih" itu mati, unit kerja dimana si pegawai tetap itu bekerja, menggunakan juga absensi manual berupa tanda tangan kehadiran.

Jadi bukti kehadiran dapat segera dilihat baik itu printed maupun berbentuk tanda-tangan.

* * *

Yang paling kocak adalah si pegawai tetap ini, fisik kehadirannya justru dapat dilihat oleh rekan sekerjanya, atasannya dan juga termasuk orang yang menandatangani surat PHK tersebut!

Bukan cuma itu!
Si pegawai tetap ini, baik sebelum, saat dan sesudah diputuskan PHK masih diperintahkan mengerjakan tugas yang secara keseharian berada di bawah tanggungjawabnya. Dalam mengerjakan tugasnya itu, ia merupakan sedikit pegawai langka yang masih ikhlas untuk masuk kerja pada hari Sabtu dan Minggu. Itupun dilakukannya tanpa perlu diminta dan juga tanpa meminta bayaran lembur!

Bagaimana?
Penasaran dengan nama perusahaan tersebut?
Sabar ya...biarkan aku lepaskan uneg-uneg ini dulu…sabarlah sebentar….

* * *

Pegawai tetap ini, juga pengurus serikat pekerja yang memilki jumlah anggauta terbanyak, mempunyai kartu anggauta dan terdaftar resmi di Depnaker!

SERIKAT PEKERJA ini aktif melaporkan kejanggalan-kejanggalan peristiwa KKN yang dilengkapi bukti-bukti. Berkas laporan (berikut bukti) sudah disampaikan kemana-mana! Baik itu Komisaris Perusahaan, Kementrian, DPR, Wa-Pres, Presiden dan KPK…Bahkan kalau benar bahwa langit masih bisa dicapai…maka kami-pun akan pergi kelangit untuk menyampaikan berkas laporan!

Apakah ada tanggapan atas kegiatan Anti KKN tersebut?

Tanggapan dari mereka yang menerima berkas laporan adalah justru 0 (nol) BESAR!

* * *

Pada saat yang kurang lebih bersamaan, Lagi! Satu orang pengurus serikat yang lain (bukan yang di PHK…yang ini adalah aku!), sudah ikut berpartisipasi dalam melaporkan praktek2 KKN dan ini disampaikan melalui komite Anti_KKN yang merupakan bentukan perusahaan. Numun, bukannya tindak lanjut kebenaran berkas-berkas laporan itu yang dilakukan, Perusahaan malah melakukan berbagai tindakan intimidasi!!…akhirnya aku perkarakan intimidasi dan ketidakseriusan perusahaan BUMN sontoloyo ini ke Pengadilan Negeri! Dan kasusnya kini sudah mendapatkan putusan pengadilan negeri.

Mau tahu hasil keputusannya?

Hakim pengadilan negeri memutuskan bahwa gugatan Perdata pegawai merupakan persoalan Internal perusahaan! dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan!

Jadi Buat apa aku harus kepengadilan kalaupun putusannya harus balik lagi untuk diselesaikan di internal perusahaan?? GILA APA?! Maka akupun kini mengajukan BANDING!

* * *

Pada suatu ketika, Perusahaan BUMN yang telah Go Internasional sejak puluhan tahun ini, secara tiba-tiba menjual GEDUNG-nya. Mereka pikir dengan menjual gedung itu seharga 450 M itu maka cukup untuk menutupi hutang yang cuma sebesar 7-8 Triliun!!!

Akibatnya, hampir semua unit kerja dipindahkan dan itu dilakukan secara terpencar-pencar tanpa perencanaan. Unit-unit kerja itu menempati ruangan yang ternyata belum siap dengan fasilitas penunjang penting seperti komputer, internet, telepon dan Air conditioner. Coba anda bayangkan! Ini adalah perusahaan yang sudah Go Internasional selama berpuluh-puluh tahun! Unit-unit kerja itu terpencar-pencar bagai anak yang diungsikan ketika orang tua bercerai!

Kantor Serikat Pekerja yang ada di gedung itupun TAK LUPUT dari KEGANASAN pengusiran. Untuk yang satu ini, cara yang dilakukan malah lebih SADIS dan tidak BERETIKA! Pada suatu Jum'at malam, perusahaan bersama antek-anteknya MEMBONGKAR PAKSA ruangan serikat pekerja itu dan memindahkan seluruh isi ruangan ke suatu tempat yang sudah disiapkan oleh perusahan. Pemindahan barang tersebut dilakukan dengan menggunakan PENGAWALAN POLISI!

Tindakan pembongkaran yang terjadi pada malam hari itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari Serikat Pekerja..Tindakan itu persis seperti RAMPOK!

Mau tahu kah anda alasannya?

Pengusiran PAKSA ruang SERIKAT PEKERJA itu dilakukan hanya karena PEMILIK BARU GEDUNG yaitu KEMENTRIAN BUMN sudah menempatinya...PADAHAL Pemilik gedung yang baru itu MASIH BELUM BAYAR! Masih NGUTANG!

* * *

Selama 2 tahun lebih kepengurusan Serikat pekerja ini, banyak sudah road show yang dilakukan mereka. Mungkin inilah alasan yang paling masuk akal untuk mengetahui mengapa..koq, secara tiba-tiba, Perusahaan BUMN yang sudah GO internasional sejak berpuluh-puluh tahun lamanya ini mengeluarkan Jadwal Mutasi kepada dua orang pengurus serikat pekerja, dan jadwal itu diberikan kepada:

  • Pegawai tetap yang akhirnya mengalami PHK, Ia dimutasikan secara PAKSA ke PONTIANAK dan
  • Satu lagi pengurus (BUKAN aku) dimutasi secara PAKSA ke BANDA ACEH

Mereka berdua jelas menolak! Bagaimana mungkin mereka dapat pindah persegera? keluarga? sekolah anak2? dst..dst..! dan parahnya adalah mereka tidak pernah ditanya dahulu mengenai kesediaannya untuk dimutasi? Padahal dilain pihak ada pegawai yang atas kemauan sendiri berminat pada tempat itu namun tidak pernah ditawarkan?

Mereka memilih berkarya sebagai pengurus serikat pusat, kan sudah dijamin oleh undang-undang negara ini?!! Perusahaan dilarang menghalang-halangi pengurus dan anggauta dalam melakukan kegiatan organisasi yaitu mengontrol perusahaan dan memastikan tata kelola perusaahan sudah dilakukan secara benar….

Karena menolak, perusahaan memberikan mereka surat peringatan 1 dan kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan 2. Bayangkan??!!!

Perlu diketahui, Surat keputusan MUTASI untuk mereka berdua ini tidak langsung diberikan pada mereka. Mereka hanya diberikan secarik kertas jadwal Mutasi tok! dan kepergian mutasinya hanya berdasarkan jadwal itu serta surat perintah perjalanan dinas. Jadi, nantinya...saat sudah sampai ditempat tujuan, barulah surat keputusan mutasi itu akan diberikan kepada mereka!!

Proses keberatan pun sudah dilakukan yaitu melalui bipartit dan "tentunya" tidak mungkin terdapat kesepakatan dengan perusahaan sehingga dilanjutkan dengan mediasi di Disnaker Provinsi. Saat mediasi bersama disnaker-pun tidak tercapai kata sepakat sehingga Disnaker memberikan anjuran…

Mau tau anjuran dari Disnaker tersebut?

Disnaker malah sepakat dengan keputusan perusahaan itu yaitu agar pegawai yang bersangkutan menerima MUTASI PAKSA itu!!!!!

* * *

Aku lanjutkan cerita ini, untuk pengurus serikat yang dimutasikan paksa ke BANDA ACEH dulu ya!

Pegawai yang dimutasikan PAKSA ke BANDA ACEH itu bernama HARUN TATANTOS. Unit kerjanya juga sudah mengalami kepindahan. jadi pada suatu ketika, Harun, berkeinginan menengok unit kerjanya dan kemudian Ia lihat meja kerjanya tidak ada! Harun mengalami SHOCK!...tidak berapa lama kemudian Harun mengalami SESAK NAFAS, mukanya MEMBIRU. HARUN-pun Anval dan saat itu Kami segera membawanya ke Rumah sakit dan Ia di tempatkan diruang ICCU!

Walaupun kami sudah berusaha menutup-nutupi PENGUSIRAN PAKSA tak BERETIKA atas ruangan serikat pekerja itu dari HARUN, yang tengah terbaring lemah diruang ICCU…namun entah siapa yang menyampaikan, akhinya Harun pun tahu!..Ia sedih dan tak kuasa mendengarnya, maka tidak berapa lama kemudian Ia kembali tidak sadarkan diri…namun kali ini berbeda! Ia tidak pernah bangun lagi hingga menghembuskan nafas terahirnya!

Ya! HARUN, kawan kami meninggal! Satu orang Kawan kami GUGUR! Mutasi sontoloyo ini telah mengambil NYAWA kawan kami!

Pada saat di PEMAKAMAN, dihadapan seluruh keluarga ALMARHUM, tetangganya, teman sejawat dan PARA petinggi Perusahaan dibacakanlah Curriculum Vitae ALMARHUM. Kami dengan JELAS mendengar bahwa Almarhum Harun masih tercatat di unit kerja lamanya! BUKAN di BANDA ACEH!

Jadi apa maksud semua OMONG KOSONG tentang MUTASI sontoloyo ke BANDA ACEH ini????

* * *

Pada saat kami mendengar curriculum vitae ALMARHUM dibacakan, maka walaupun berada dalam keadaan duka yang sangat mendalam, ada sedikit rasa lega untuk almarhum! Ya! Paling tidak ALMARHUM HARUN sudah berhasil MENOLAK MUTASI PAKSA itu walaupun harus sampai KE LIANG KUBUR!

Kami-pun berasumsi bahwa Perusaahaan sudah membatalkan niat KEJI itu untuk memutasikan paket satunya lagi ke PONTIANAK!

Ya! Hampir dua bulan kemudian memang sudah tidak ada cerita tentang MUTASI PAKSA itu!

* * *

Namun tiba-tiba pada tanggal 25 Januari 2008, Pegawai tetap, pengurus serikat, kawan karib satu nasib dari ALMARHUM tiba-tiba menerima Surat Keputusan PHK!

Bayangkan! Dedikasi yang diberikan untuk negeri ini, menjaga wibawa negari dari praktek-praktek KKN ternyata sudah mengambil NYAWA kawan kami…dan itu pun MASIH BELUM CUKUP! Sekarang ditambah lagi dengan Surat keputusan PHK untuk rekan satu paket dari ALMARHUM!

YA! PHK itu dilakukan terhadap kawan kami, TOMY TAMPATTY, Humas SEKARGA dan dilakukan oleh PT GARUDA INDONESIA, perusahaan yang katanya sudah GO Internasional sejak puluhan tahun yang lalu!

Benarkah NEGARA ini masih memiliki PEMERINTAHAN? Dan kemanakah mereka?

Kalau tindakan PHK ini prosedural dan memang berdasar...maka MONYET akan aku kawini!