Label

Tampilkan postingan dengan label ragam pemberantasan KKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ragam pemberantasan KKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 November 2007

Iris-irisan kuping, jawabannya adalah tidak!

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Garuda), Rabu (31/10), memutuskan mengganti beberapa direktur lama maskapai itu.

Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, menurut situs BUMN-RI(02/11/2007), Antara(01/11/2007) dan koran Kompas(02/11/2007), telah mengetahui bahwa Pengangkatan Direksi adalah kewenangan Pemegang saham namun toh Ia telah melanggarnya terlebih dahulu.

Meneg BUMN menurut berita Koran Sindo(02/11/2007) sudah mengakui tanpa malu-malu bahwa selama ini, yang diangkat adalah 3 direksi dan 4 Direksi lainnya merupakan Pelaksana Tugas (baca: Direksi Bodong!). 4 Direksi bodong itu diangkat oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Luar biasa! Meneg selama ini ternyata telah mengetahui namun ikut meng-amin-i- nya!

Berarti Meneg mengetahui bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan para Direksi Bodong PT Garuda Indonesia selama ini tidak dapat minta pertanggungjawabannya dan justru menerima gaji dan fasilitas yang sama dengan Direksi yang resmi diangkat Menteri.

Jadi, penetapan 2(dua) Direksi bodong menjadi bersertifikat seharusnya merupakan hal yang luar biasa. Bagaimana tidak?

Sdri Achirina,
Diangkat oleh Emirsyah Satar sebagai Direksi kemudian mengeluarkan aturan pemberian system insentif yang unik, yaitu membagi-bagikan uang kepada 43 Pejabat structural PT Garuda Indonesia. Tindakan ini seharusnya terindikasi KKN (gratifikasi)! Ia mengeluarkan aturan penilain kinerja yang tidak sesuai dengan azas kepatutan (tanpa transparansi dan obyektivitas), hasilnya adalah pemberian "Tips" kepada karyawan yang didasarkan oleh penilaian berdasarkan rasa suka atau tidak. Disamping itu, Iapun telah mengabaikan perjanjian kerja bersama(PKB), sesuatu yang seharusnya harus dijalankan menurut UU 13/2003 tenaga kerja. Mungkin itulah salah satu alasan mengapa beliau dipertahankan.

Sdr Ari Sapari,
Diangkat oleh Emirsyah Satar sebagai Direksi (dan masih berprofesi sebagai pilot), Ia Dianggap tidak perlu bertanggung jawab atas musibah GA 200 di Jogyakarta yang menyebabkan 21 nyawa hilang. Ia pun diangkat sebagai Ketua Komite Anti KKN PT Garuda Indonesia, dimana pada berita pers PT Garuda Indonesia, Komite dan Emirsyah Satar mengundang seluruh unsur masyarakat dan unsur perusahaan (karyawan) untuk berpartisipasi namun setelah ajakan itu disambut antusias oleh seorang karyawan (Eka Wirajhana), laporan tersebut tidak ditindaklanjuti kebenarannya dan malah mengalami Intimidasi berupa pemeriksaan oleh Unit security perusahaan atas tuduhan "mencuri" surat dan juga diberikan Penilaian Kinerja buruk(C). Sekarang ini, Eka Wirajhana telah memperkarakan itu secara perdata ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Berarti Meneg mengetahui juga bahwa kinerja yang ditetapkan dalam Business Plan pada September 2005 yang merupakan kontrak kerja antara Direksi dan Pemegang saham ternyata tidak tercapai, kemudian pada April 2006 telah dilakukan perubahan target kinerja menjadi jauh lebih kecil dari business plan sebelumnya namun lagi-lagi tidak tercapai.

Yang juga tidak kalah mengesankan adalah telah dilakukan penambahan satu Direksi bidang IT untuk PT Garuda Indonesia padahal sejak tahun 2005, PT Garuda Indonesia, sudah tidak lagi mempunyai system IT karena telah di spin off menjadi PT Lufthansa System Indonesia(LSYI) dan saham PT Garuda Indonesia akhirnya hanya tinggal 49% (sesuai laporan Auditor Independen).

Ah, ternyata penyelenggaraan negara yang telah dilakukan selama ini hanya berupa lips service saja, bagaimana tidak? Padahal jelas-jelas sudah di atur di UU no 19 tahun 2003:

Pasal 1

13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Bagian Kelima, Direksi Persero
Pasal 15

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
  2. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

  1. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
  2. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
  3. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Juga diatur di Inpres no 8 tahun 2005 tentang pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus melalui TPA (Tim Penilai Akhir).

Dengan maraknya pelanggaran UU dan aturan yang dilakukan dengan SENGAJA dalam penyelenggaraan negara, ya wajar saja banyak yang telah terjadi pada PT Garuda Indonesia. Salah satunya peristiwa yang terbaru dan yang paling memalukan adalah Penyegelan 6 Pesawat karena lalai tidak menyelesaikan prosedur Bea Cukai sejak Desember 2006 !

Jadi, Misalkan berita memalukan tersebut tidak beredar ramai di Media cetak dan Elektronik, Apakah Meneg akan tetap melakukan tindakan?

Iris-irisan kuping, jawabannya adalah tidak!

Buktinya, penyimpangan dan indikasi korupsi yang terjadi selama ini di PT Garuda Indonesia telah dilaporkan kepada MENEG BUMN, KPK, DPR dan bahkan juga Presiden RI. Bahkan hasil audit BPK juga mencatat hal yang sama. Apakah hal ini ditindak lanjuti?

Iris-irisan kuping, jawabannya adalah tidak!

Bukankah lucu dan ironi Negara ini?
UU no 7 tahun 2006 telah mengadopsi United Nations Convention Againts Corruption 2003, dimana telah disinggung pada Bab II, pasal 13 ayat 1 butir a, yaitu meningkatkan transparansi dan mendorong kontribusi public pada proses pengambil keputusan dan juga mengenai perlindungan pelapor pada Bab III, Pasal 33.

Meneg, tidak belajar! Ia melakukan pengangkatan Direksi tanpa mengikuti seluruh aturan, Ia mengakui ada kekeliruan namun koreksi yang dilakukanya toh masih lips service, Ia hanya mengganti sebagian Direksi dan tidak menjalankan mekanisme hukuman Ia malah menetapkan yang Bodong, dan parahnya itupun tidak melalui uji kelayakan dan bahkan tidak melakukan Kontrak Manajemen.

Jadi, dengan membiarkan hal-hal tersebut diatas terjadi, bukankah yang dirugikan justru Pak Susilo Bambang Yudhoyono?

Iris-irisan kuping, jawabannya adalah Tidak!

------

Lampiran berita Media Cetak dan Elektronik:

Menneg BUMN Ganti Tiga Direksi Garuda
http://www.bumn- ri.com/#newsDeta il-2
2 Nopember 2007 09:35:14
Direktur Garuda Diganti
…
Emirsyah Satar yang dimintai tanggapannya oleh wartawan menyatakan, pergantian direksi sepenuhnya merupakan wewenang pemegang saham, dalam hal ini pemerintah. Emirsyah sendiri menolak memberikan komentar.
….

http://www.antara. co.id/arc/ 2007/11/1/ menneg-bumn- ganti-tiga- direksi-garuda/
….
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (Short Message Service/SMS) , Emirsyah Satar menegaskan, alasan penggantian merupakan kewenangan pemegang saham.

…

http://www.kompas. com/kompas- cetak/0711/ 02/utama/ 3967785.htm
…
Emirsyah Satar yang dimintai tanggapannya oleh wartawan menyatakan, pergantian direksi sepenuhnya merupakan wewenang pemegang saham, dalam hal ini pemerintah. Emirsyah sendiri menolak memberikan komentar.
…

http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ berita-utama/ tiga-direktur- garuda-diganti. html
Jum'at, 02/11/2007
....
Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar tidak bersedia menyebut alasan perombakan ini dan berdalih bahwa kewenangan seperti itu ada di tangan pemegang saham. ”Penggantian direksi adalah wewenang pemegang saham sehingga lebih baik tanyakan kepada pemegang saham,” ujarnya kepada pers,kemarin.
….
Sementara itu, Meneg BUMN Sofyan Djalil membantah perombakan direksi Garuda Indonesia terkait kasus penyegelan pesawat Garuda beberapa waktu lalu. Perombakan itu dilakukan karena selama ini yang sudah diangkat sebagai direksi Garuda hanya tiga direksi, sementara yang lainnya adalah pelaksana tugas. ”Ini tidak ada kaitannya, ini hanya untuk perombakan saja,” kata dia di Jakarta, kemarin.
…

Selasa, 04 September 2007

Presiden: Pemberantasan Korupsi Tugas yang Rumit dan Berbahaya

Refleksi: Barangkali bisa dipertanyakan kepada Presiden mengapa pemeberantasan korupsi berbahaya? Apakah pemberantasan korupsi lebih berbahaya dari pertempuran di medan peperangan? Apakah karena berbahaya maka pemerantasan korupsi patut dihentikan?
(From: Sunny ambon@tele2.se)

http://www.republik a.co.id/online_ detail.asp? id=302620&kat_id=23

Senin, 06 Agustus 2007 16:31:00

Presiden: Pemberantasan Korupsi Tugas yang Rumit dan Berbahaya


Jakarta-RoL-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui jika upaya memberantas korupsi adalah suatu tugas yang rumit dan acapkali berbahaya.
"Kita di Indonesia, dalam beberapa kesempatan dapat melihat itu," kata Presiden dalam pidato sambutannya ketika membuka seminar internasional mengenai "Konflik Kepentingan" di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/8).
Namun, lanjutnya, Indonesia harus terus berjuang mengatasi tantangan yang ada dengan membangun dan memperbaiki kualitas pemerintahan karena gerakan pemberantasan korupsi yang dengan gencar dilakukan telah menciptakan ketakutan di kalangan para koruptor.
"Kita perlu melanjutkan kampanye antikorupsi, pendidikan di usia dini, meningkatkan transparasi, memberikan akses yang lebih luas pada media untuk memerangi korupsi dan menerapkan dasar serta konsep dan standar internasional mengenai antikorupsi," ujarnya.
Presiden mengatakan Indonesia harus membangun sistem untuk memberantas korupsi dan tanpa kenal lelah menerapkan kebijakan-kebijakan antikorupsi.
Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga dapat belajar dari negara lain yang memiliki rekam jejak positif terkait pemberantasan korupsi.
"Semua pemerintahan dengan ambisi mencegah korupsi akan memiliki konsep dan prinsip umum yang mirip," ujarnya. Indonesia telah menghasilkan Kerangka Kerja Pemberantasan Korupsi Nasional untuk periode 2004-2009. Kerangka kerja yang mulai berlaku Febuari 2005 itu terbuka untuk perubahan.
Sementara itu pada Maret tahun lalu, DPR telah meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi PBB. "Ratifikasi itu tentunya akan mengharuskan kita mengkaji kembali hukum antikorupsi yang ada agar sejalan dengan persyaratan konvensi," kata Presiden.
Indonesia, lanjut Kepala Negara, juga perlu untuk mengkaji kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh perundangan yang terpisah tidak seperti sekarang yang dibentuk berdasarkan UU KPK sehingga seluruh kasus korupsi bermuara ke satu pengadilan. Pada kesempatan itu Presiden juga menyebutkan tiga langkah strategis pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pertama, kata Presiden, Indonesia memperbaiki sistem hukum dan pengadilan di Indonesia.Kedua, Indonesia secara terus menerus memperkuat pembangunan kapasitas dan membentuk lebih banyak institusi dan lembaga anti korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Dan ketiga adalah mengatur harapan publik terhadap keberhasilan upaya pemberantasan korupsi."Banyak orang, termasuk saya, yang berharap kemajuan yang lebih cepat dan mimpi jika korupsi dapat diberantas dalam satu malam. Namun, kita telah berjalan secepat kita mampu, dengan hasil yang menggembirakan," katanya.
Disebutkan juga bahwa Indonesia mencatat sejarah panjang dimana konflik kepentingan diabaikan dan kewajiban umum, kewenangan serta aset secara sistematis digunakan untuk tujuan ptibadi.
Praktik itu telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun sehingga menanamkan pengaruh yang kuat, yang sekarang perlu ditinggalkan. antara
--------------------<<


Dear All,
…….
Presiden mengatakan Indonesia harus membangun sistem untuk memberantas korupsi dan tanpa kenal lelah menerapkan kebijakan-kebijakan antikorupsi.
Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga dapat belajar dari negara lain yang memiliki rekam jejak positif terkait pemberantasan korupsi.

……..
Rumit amat!
Tanpa TINDAKAN NYATA dan TEGAS dari pemerintah, sejuta system dan mau belajar sampai ke ujung tata surya-pun tidak akan pernah berguna!
……..
“Dan ketiga adalah mengatur harapan publik terhadap keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.”

Harapan publik adalah simple saja, jalankan hukum dan hajar tanpa pandang bulu!
……..
Banyak orang, termasuk saya, yang berharap kemajuan yang lebih cepat dan mimpi jika korupsi dapat diberantas dalam satu malam. Namun, kita telah berjalan secepat kita mampu, dengan hasil yang menggembirakan," katanya.

….sungguh mengemaskan!!!
SBY adalah Presiden bukan rakyat!
Presiden yang mempunyai legitimasi kekuasaan tertinggi yang pernah ada direpublik ini dan MASIH menjadi orang no.1 direpublik ini.


Rakyat juga tahu bahwa:
"Indonesia mencatat sejarah panjang dimana konflik kepentingan diabaikan dan kewajiban umum, kewenangan serta aset secara sistematis digunakan untuk tujuan ptibadi"

Lihat,
Lawan dan
Laporkan
Sudah rakyat lakukan dan masih juga kurang!

Lindungi pelapor!!
Libas pengintimidasi!!
Lakukan bukan dengan PIDATO!!!!

Mengapa?
Baca saja saja apa yang telah saya ALAMI di perusahaan plat merah republik ini yaitu, PT Garuda Indonesia:

www.antara.co.id/arc/2007/7/16/pt-garuda-digugat-karyawannya-senilai-rp505-miliar/
http://www.opensubscriber.com/message/dpr-indonesia@yahoogroups.com/7187578.html
"Membrangus KKN? ah...itu masih Mimpi! dan mimpi buruk di siang Hari"

So, apakah benar ini “gerakan pemberantasan korupsi yang dengan gencar dilakukan telah menciptakan ketakutan di kalangan para koruptor” ????

Ah, kelihatannya yang lebih tepat adalah “gerakan menciptakan ketakutan di kalangan para pelapor!”

Tulisan ini dapat juga dilihat di:

http://wirajhana-eka.blogspot.com/2007/08/presiden-pemberantasan-korupsi-tugas_09.html